WORK FROM HOME MTS NEGERI 2 KUDUS
Kudus, Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan pandemi virus COVID-19 di Indonesia. Presiden dalam pidatonya mengintruksikan masyarakat Indonesia mengurangi kegiatan di luar rumah, Termasuk menerapkan sistem kerja Work From Home dan sekolah secara online. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama, terhitung tanggal 26 Maret 2020 hingga 9 April 2020, MTs Negeri 2 Kudus menerapkan sistem kerja Work From Home atau Kerja Jarak Jauh. Ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk pencegahan wabah virus corona yang semakin meluas di Indonesia. Work From Home atau Kerja Jarak Jauh ( telecommuting, remote working ) adalah model kerja di mana Pendidik Dan Tenaga Kependidikan MTs Negeri 2 Kudus memperoleh fleksibilitas dalam hal tempat d...