WORK FROM HOME MTS NEGERI 2 KUDUS
Kudus,
Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan pandemi virus COVID-19 di Indonesia.
Presiden dalam pidatonya mengintruksikan masyarakat Indonesia mengurangi
kegiatan di luar rumah, Termasuk menerapkan sistem kerja Work From Home dan sekolah secara online.
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang
Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.3 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 pada Kementerian Agama, terhitung tanggal 26 Maret 2020 hingga 9 April
2020, MTs Negeri 2 Kudus menerapkan sistem kerja Work From Home atau Kerja Jarak Jauh. Ini merupakan langkah
strategis yang diambil untuk pencegahan wabah virus corona yang semakin meluas
di Indonesia.
Work From Home
atau Kerja Jarak Jauh (telecommuting,
remote working) adalah model kerja di mana Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
MTs Negeri 2 Kudus memperoleh fleksibilitas dalam hal tempat dan waktu kerja
dengan bantuan teknologi telekomunikasi. Wujud nyata Work From Home yang dilakukan oleh MTs Negeri 2 Kudus salah satunya
adalah penerapan sistem pendidikan berbasis dalam jaringan dan memanfaatkan Google Classroom.
Meski
begitu, terdapat keuntungan yang diperoleh dalam sistem kerja Work From Home atau Kerja Jarak Jauh. Yaitu
bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan MTs Negeri 2 Kudus memungkinkan terjadi peningkatan
kemampuan bekerja di lingkungan yang dekat serta mengurangi kemacetan dan
kemungkinan kecelakaan. Work From Home
atau Kerja Jarak Jauh juga bisa mengembangkan bakat Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan MTs Negeri 2 Kudus, mengurangi dan atau menghambat penyebaran
penyakit COVID-19 serta meningkatkan produktivitas kerja.
Di
masa depan, Work From Home atau Kerja
Jarak Jauh mungkin menjadi salah satu pilihan terbaik bagi para pekerja,
meskipun ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memang harus dilakukan secara
langsung.
(Annisa)
#Madsaridaku
#BerbudiMenujuPrestasi
#MadrasahHebatBermartabat
Komentar
Posting Komentar