SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Adanya pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat oleh Pemerintah pada
3-20 Juli 2021, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021
tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran,
Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di
Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat ini menegaskan bahwa saat pemberlakuan
PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura,
wihara, klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat
ibadah, yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan
sementara. Begitu juga terkait Shalat Idul Fitri di daerah yang diterapkan PPKM
Darurat ditiadakan.
Seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk
tetap patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19 dengan 5M, yaitu:
1. Mencuci Tangan
2. Memakai Masker
3. Menjaga Jarak
4. Menjauhi Kerumunan
5. Mengurangi Mobilitas
Layanan Informasi Masyarakat:
📞 Kasan,
S.Ag :
+62 812-2868-903
📞
Nurul Qomariyah, S.Ag :
+62 821-3898-5592
Layanan Informasi Covid-19:
📞 Drs.
H. Moh. Makhsun : +62
855-2466-1760
#kemenag_ri
#pendidikanislam
#pendis
#pendiskemenag
#pendidikanmadrasah
#kanwiljateng
@kemenag_ri
@pendidikanislam
@pendis
@pendiskemenag
@pendidikanmadrasah
@kanwiljateng
@mtsnduakudus
#Madsaridaku
#BerbudiMenujuPrestasi
#MadrasahHebatBermartabat

Komentar
Posting Komentar