SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat


 

Adanya pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat oleh Pemerintah pada 3-20 Juli 2021, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Surat ini menegaskan bahwa saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara. Begitu juga terkait Shalat Idul Fitri di daerah yang diterapkan PPKM Darurat ditiadakan.

 

Seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19 dengan 5M, yaitu:

1. Mencuci Tangan

2. Memakai Masker

3. Menjaga Jarak

4. Menjauhi Kerumunan

5. Mengurangi Mobilitas

 

Layanan Informasi Masyarakat:

📞 Kasan, S.Ag                                     : +62 812-2868-903

📞 Nurul Qomariyah, S.Ag                   : +62 821-3898-5592

 

Layanan Informasi Covid-19:

📞 Drs. H. Moh. Makhsun                    : +62 855-2466-1760

 

#kemenag_ri

#pendidikanislam

#pendis

#pendiskemenag

#pendidikanmadrasah

#kanwiljateng

@kemenag_ri

@pendidikanislam

@pendis

@pendiskemenag

@pendidikanmadrasah

@kanwiljateng

@mtsnduakudus

#Madsaridaku

#BerbudiMenujuPrestasi

#MadrasahHebatBermartabat

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semangat Pagi di MTs Negeri 2 Kudus Menggelora, Kibarkan Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Menuju Generasi Emas

Makan Bergizi Gratis di MTs Negeri 2 Kudus Usai Libur Idul Fitri

Semangat Kartini, Inovasi, dan Kreativitas Warnai Peringatan di MTs Negeri 2 Kudus