SOSIALISASI PERATURAN KODE ETIK BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MTS NEGERI 2 KUDUS
Kudus – sebagai upaya menjaga citra positif MTs Negeri 2 Kudus, Kepala Madrasah
mengeluarkan Peraturan Kode Etik bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MTs
Negeri 2 Kudus. Kode etik merupakan kunci utama dalam pencitraan birokrasi. Kode
etik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan disusun
berdasarkan perpaduan antara tata norma yang berlaku di lingkungan madrasah
dengan peraturan yang ditentukan pemerintah.
Menindaklanjuti
keputusan Kepala
Madrasah, Senin (06/07) MTs Negeri 2
Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Kode Etik bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan. Sosialisasi diadakan secara digital melalui Website
dan Media Sosial resmi MTs Negeri 2 Kudus. Drs. H. Khamdi selaku Kepala Madrasah menyampaikan dalam surat keputusannya tentang Peraturan
Kode Etik bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MTs Negeri 2 Kudus yaitu
diharapkan seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan: Melaksanakan tugas dan wewenang
sesuai ketentuan yang berlaku; Menjaga informasi yang bersifat rahasia; Melaksanakan
setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang Berwenang; Membangun etos
kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; Menjalin kerjasama secara
kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; Memiliki
kompetensi dalam pelaksanaan tugas; Patuh dan taat terhadap standar operasional
dan tata kerja; Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam
rangka peningkatan kinerja dan Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas
kerja.
Sementara itu, Drs. H. Khamdi juga turut menyebutkan terkait sanksi dan pelanggaran
Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Beliau menyebutkan bahwa pemberian sanksi terhadap Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang melakukan pelanggaran menjadi wewenang Kepala Madrasah atas
dasar pertimbangan dari unsur Pimpinan Madrasah (Wakil Kepala, Kepala Urusan Tata Usaha) bersama Komite MTs Negeri
2 Kudus. Meski begitu, pemberian sanksi bersifat objektif, tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Drs. H. Khamdi juga berpesan agar siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode
Etik untuk wajib melapor kepada Kepala Madrasah.
#kemenag_ri
#pendidikanislam
#pendiskemenag
#pendidikanmadrasah
#kanwiljateng
@kemenag_ri
@pendidikanislam
@pendiskemenag
@pendidikanmadrasah
@kanwiljateng
#Madsaridaku
#BerbudiMenujuPrestasi
#MadrasahHebatBermartabat

Komentar
Posting Komentar