SOSIALISASI PERATURAN KODE ETIK BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MTS NEGERI 2 KUDUS


Kudus – sebagai upaya menjaga citra positif MTs Negeri 2 Kudus, Kepala Madrasah mengeluarkan Peraturan Kode Etik bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MTs Negeri 2 Kudus. Kode etik merupakan kunci utama dalam pencitraan birokrasi. Kode etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan disusun berdasarkan perpaduan antara tata norma yang berlaku di lingkungan madrasah dengan peraturan yang ditentukan pemerintah.

 

Menindaklanjuti keputusan Kepala Madrasah, Senin (06/07) MTs Negeri 2 Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Kode Etik bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sosialisasi diadakan secara digital melalui Website dan Media Sosial resmi MTs Negeri 2 Kudus. Drs. H. Khamdi selaku Kepala Madrasah menyampaikan dalam surat keputusannya tentang Peraturan Kode Etik bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MTs Negeri 2 Kudus yaitu diharapkan seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan: Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; Menjaga informasi yang bersifat rahasia; Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang Berwenang; Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja dan Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

 

Sementara itu, Drs. H. Khamdi juga turut menyebutkan terkait sanksi dan pelanggaran Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Beliau menyebutkan bahwa pemberian sanksi terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran menjadi wewenang Kepala Madrasah atas dasar pertimbangan dari unsur Pimpinan Madrasah (Wakil Kepala, Kepala Urusan Tata Usaha) bersama Komite MTs Negeri 2 Kudus. Meski begitu, pemberian sanksi bersifat objektif, tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Drs. H. Khamdi juga berpesan agar siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik untuk wajib melapor kepada Kepala Madrasah.

 

#kemenag_ri

#pendidikanislam

#pendiskemenag

#pendidikanmadrasah

#kanwiljateng

@kemenag_ri

@pendidikanislam

@pendiskemenag

@pendidikanmadrasah

@kanwiljateng

#Madsaridaku

#BerbudiMenujuPrestasi

#MadrasahHebatBermartabat


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PESERTA DIDIK MTSN 2 KUDUS RAIH EMAS PADA OLIMPIADE SAINS TERINTEGRASI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUDUS

MTSN 2 KUDUS KEMBALI MERAIH PRESTASI DALAM LOMBA KNOWLEDGE NATIONAL COMPETITION

SELAMAT DAN SUKSES UBK MTS NEGERI 2 KUDUS TAHUN 2020