SE MENAG NO. 15 TAHUN 2021: PROTOKOL KESEHATAN PENYELENGGARAAN SALAT IDUL ADHA 1442 H/2021 M DAN PELAKSANAAN QURBAN DI MASA PANDEMI COVID-19
Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021. Edaran ini sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M: 1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul adha dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 ...