SE MENAG NO. 15 TAHUN 2021: PROTOKOL KESEHATAN PENYELENGGARAAN SALAT IDUL ADHA 1442 H/2021 M DAN PELAKSANAAN QURBAN DI MASA PANDEMI COVID-19


 

Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021. Edaran ini sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

 

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

 

1.      Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul adha dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2.      Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

3.      Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

4.      Pelaksanaan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

5.      Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protocol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

6.      Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

 

Sumber: https://www.kemenag.go.id/read/kemenag-terbitkan-edaran-prokes-penyelenggaraan-salat-iduladha-dan-qurban-1442-h-9n4xw

 

Layanan Informasi Masyarakat:

📞 Kasan, S.Ag                                     : +62 812-2868-903

📞 Nurul Qomariyah, S.Ag                   : +62 821-3898-5592

 

Layanan Informasi Covid-19:

📞 Drs. H. Moh. Makhsun                    : +62 855-2466-1760

 

#kemenag_ri

#pendidikanislam

#pendis

#pendiskemenag

#pendidikanmadrasah

#kanwiljateng

@kemenag_ri

@pendidikanislam

@pendis

@pendiskemenag

@pendidikanmadrasah

@kanwiljateng

@mtsnduakudus

#Madsaridaku

#BerbudiMenujuPrestasi

#MadrasahHebatBermartabat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PESERTA DIDIK MTSN 2 KUDUS RAIH EMAS PADA OLIMPIADE SAINS TERINTEGRASI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUDUS

MTSN 2 KUDUS KEMBALI MERAIH PRESTASI DALAM LOMBA KNOWLEDGE NATIONAL COMPETITION

SELAMAT DAN SUKSES UBK MTS NEGERI 2 KUDUS TAHUN 2020