SATPOL PP KUDUS KUNJUNGI MTSN 2 KUDUS DALAM RANGKA PENERTIBAN PERDA NO 14 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KUDUS
Kudus – Satpol PP Kudus mengunjungi MTsN 2 Kudus pada Selasa, 26
April 2022 guna mengimplementasikan Penertiban Perda No 14 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kudus.
Sekitar 10 Personil Satpol PP melaksanakan tugas dengan pendekatan komunikatif
dan humanis dengan tujuan utama yakni mewujudkan ketentraman dan ketertiban
umum. Perda No 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban
Umum dan Perlindungan Masyarakat Kudus dibuat untuk menciptakan rasa aman, nyaman, indah dan tertib. Selain
itu penertiban juga berfungsi menjaga kelancaran mobilitas dan akses publik.
Layanan Informasi Masyarakat:
📞
Kasan, S.Ag :
+62 812-2868-903
📞
Nurul Qomariyah, S.Ag :
+62 821-3898-5592
Layanan Informasi Covid-19:
📞
Drs. H. Moh. Makhsun :
+62 855-2466-1760
#BerbudiMenujuPrestasi
#kanwiljateng
#kemenag.jateng
#kemenag_ri
#kemenagjateng
#MadrasahHebatBermartabat
#Madsaridaku
#pendidikanislam
#pendidikanmadrasah
#pendis
#pendiskemenag
@kanwiljateng
@kemenag.jateng
@kemenag_ri
@mtsnduakudus
@pendidikanislam
@pendidikanmadrasah
@pendis
@pendiskemenag

Komentar
Posting Komentar